Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentolan GAM Tertangkap karena Menjual 80 Kg Ganja

Kompas.com - 09/10/2019, 20:45 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Rangga (43), tertangkap bersama dua orang rekannya di Titi (jembatan) Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli, Serdang, karena hendak menjual 80 kg ganja kering.

Sepak terjangnya bukan main. Tahun 2004, dia tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Tenggara.

"Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara," kata Kasubdit I AKBP Fadris, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: 70 Tanaman Ganja Ditemukan di Lahan Sekitar Kantor Camat Lingga, Riau

Namun, kata Fadris, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun. Masing-masing 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.

"Ia bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu. Baru 6 bulan menghirup udara bebas, Rangga kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kota Cane, Aceh di Sembahe," kata dia.

Penangkapannya warga Jalan Baut, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan dan dua rekannya Kardi (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara, dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy

"Ketiganya kedapatan membawa 80 kg ganja kering. Kami menggunakan undercover buy (penyamaran) narkotika jenis ganja," kata Fadris.

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan salah satu tersangka untuk membeli narkotika jenis ganja.

"Jadi, kami sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting persisnya di Titi kembar Sembahe," ujar dia.

Baca juga: Meluas ke Medan Terjal, Kebekaran Gunung Semeru Sulit Dipadamkan

Setelah bertemu, kata dia, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Setelah itu, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan.

"Sekarang ketiganya sudah berada di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," terang dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit ponsel. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com