MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penembakan oleh Aiptu P terhadap istrinya, F dinyatakan gugur atau ditutup oleh kepolisian.
Pasalnya, pelaku dan korban sama-sama meninggal dunia.
"Korban dan pelaku sudah sama-sama meninggal. Dengan begitu, kasus ini sudah gugur secara hukum," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Tragedi Aiptu P tewas Bersama Istri, 3 Suara Tembakan hingga Disusul Jeritan Anak
MP Nainggolan mengakui, pihak kepolisian sejauh ini belum mendapatkan motif penembakan yang dilakukan oleh Aiptu P terhadap istrinya, lalu memutuskan bunuh diri.
Namun, sebagaimana yang diketahui, sebelum peristiwa terjadi keduanya sempat terlibat cekcok.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sosok Aiptu P merupakan sosok seorang polisi yang tidak pernah punya masalah meski orangnya tertutup.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang dilakukan, Aiptu P juga sedang tidak dalam pengaruh narkoba.
"Kemarin sudah diperiksa, yang bersangkutan tidak ada pengaruh dari narkoba atau minuman keras. Kapolresnya bilang ke saya kalau Aiptu P ini kerjanya baik," ujar Agus.
Berdasarkan penuturan kapolres, Aiptu P juga tidak pernah mangkir dalam tugas.
Sedangkan mengenai izin senjata api miliknya, Kapolda menyatakan bahwa senjata api masih berlaku.