MEDAN, KOMPAS.com - Polres Tanjung Balai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Rabu siang tadi (16/10/2019).
Uniknya, pemusnahannya dengan cara merebusnya di dalam tong berisi air panas, memblendernya kemudian membuangnya ke kakus.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Tanjung Balai.
Sebelum dimusnahkan, terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian barang bukti Narkotika oleh Tim Labfor Cabang Medan.
Baca juga: 9 Terdakwa Sindikat 70 Kg Sabu dan 49.238 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup
Jumlah barang buktinya secara rinci yakni narkotika jenis sabu sebanyak 18.880,43 gram (18,8 kg) sedangkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.840 butir.
Selain menghadirkan pejabat-pejabat di Kota Tanjung Balai, polisi juga menghadirkan lima orang tersangka yang terkait dengan kasus tersebut.
Mereka adalah Supian Hadi, yang tertangkap pada 13 Juli 2019. Barang buktinya sebanyak 8.983,59 gram dan 9.840 butir ekstasi.
Tersangka Munawir, ditangkap pada 21 Juli 2019. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7.736 gram.
Tersangka Adlin dan Baihaqi, tertangkap pada tanggal 25 Juli 2019 dengan barang bukti sabu sebanyak 2.000 Gram.
"Sedangkan tersangka Ari, ditangkap pada 25 Juli 2019 dengan barang bukti sabu sebanyak 160,84 gram," katanya.
Ketika ditanya bagaimana cara pemusnahannya, Putu mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut ada yang dimasukkan ke dalam tong berisi air panas, diblender kemudian dibuang ke dalam kakus.
"Iya betul (demikian)," katanya.
Baca juga: Mantan Atlet Pebalap Sepeda Tertangkap Polisi Gunakan Sabu di Kamar Hotel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.