Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bentrok Antar Mahasiswa HKBP Nommensen, 1 Tewas hingga Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kompas.com - 25/11/2019, 08:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa Universitas HKBP Nommensen, Medan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (22/11/2019), mengakibatkan satu orang mahasiswa Fakultas Pertanian bernama Roger Siahaan tewas dan satu lainnya mengalami luka bacok dibagian kepala.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dari dua fakultas di Universitas HKBP Nommensen itu berawal dari mahasiswa bermain futsal.

Pasca-kejadian tersebut, Polres Medan menetapkan tiga orang tersangka.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku yang mengakibatkan satu mahasiswa tewas.

Baca fakta selengkapnya:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Dadang mengatakan, bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dari dua fakultas di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Perintis Kemerdekaan, berawal dari mahasiswa bermain futsal.

Esok harinya mereka berkumpul di dalam kampus Nommensen.

Kedua fakultas yang terlibat bentrok itu saling lempar batu dan benda keras.

Baca juga: Kronologi Bentrok Antar Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen

 

2. Satu mahasiswa tewas satu alami luka bacok

Ilustrasi tewas.Shutterstock Ilustrasi tewas.

Akibat bentrokan tersebut, sambung Dadang, satu mahasiswa tewas dan satu mengalami luka sabetan senjata tajam.

"Terjadilah tawuran antara dua fakultas, kemudian ada korban tadi siang. Yang satu masih proses dirawat karena mengalami luka bacok," kata Dadang Hartanto, saat di lokasi, Jumat sore.

Baca juga: Bentrok Antar Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen, 1 Tewas, 1 Terluka Kena Bacok

 

3. Tetapkan tiga orang tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Dadang mengatakan, pasca-bentrokan yang terjadi di kampus HKBP Nommensen pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka, sambung Dadang, ditangkap pada Sabtu (23/11/2019) sekitra pukul 02.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com