KOMPAS.com - Kerusuhan yang terjadi di Rutan Kabanjahe Kelas II B di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, menjadi perhatian semua pihak.
Pasalnya, kerusuhan itu dipicu dari warga binaan yang kedapatan membawa narkotika ke dalam rutan dan mendapat hukuman disiplin.
Tak hanya itu, kerusuhan yang terjadi di Rutan Kabanjahe tidak lepas dari masalah over kapasitas.
Baca juga: Kerusuhan Rutan Kabanjahe, Kemenkumhan Soroti Efek Over Kapasitas Napi
Di Rutan Klas II B Kabanjahe, kapasitasnya hanya 145 orang. Namun faktanya di dalam terdapat 410 orang.
"Semua lapas dan rutan di Sumut mengalami over kapasitas," kata Humas Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara, Joshua Ginting melalui sambungan telepon, Kamis (13/2/2020).
"Untuk Sumut, semua lapas dan rutan terjadi over, untuk sementara ini penghuninya mencapai 34.000 orang. Sedangkan kapasitas rutan dan lapas yang ada di Sumut ini hanya 10.000 orang," sambungnya.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Berawal dari 4 Tahanan yang Kedapatan Miliki Narkotika