KOMPAS.com - Polisi telah menangkap dua tersangka kasus pembunuhan seorang gadis berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020).
Kedua tersangka tersebut adalah adalah J (22) dan M (22). Dalam penyelidikan, keduanya tersangka diketahui merupakan dua residivis kasus pencabulan anak
Mereka bebas dalam program asimilasi corona pada 7 April lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, EL ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Jasad EL di dalam kardus dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Polisi juga menemukan M dalam kondisi pingsan karena meminum bensin. Tak hanya itu, ada secarik surat cinta yang ditulis M untuk EL.
Surat itu tertulis demikian:
'Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh, karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya.
Cinta Elvina (lambang love) Acai'.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Tersangka Pembunuhan Perempuan di Medan Penjahat Kelamin
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir, pembunuhan itu berawal saat korban menolak melayani hasrat seksual J.
J diduga marah dan menghabisi nyawa korban. Lokasi pembunuhan berada di dekat kamar mandi.
Setelah itu, J menghubungi M dan memintanya untuk membeli bensin. Keduanya lalu membakar tubuh korban setelah menyiram dengan bensin.
Lalu, M menghubungi ibu salah J berinisial TS (56). Saat itu, TS dan J memasukan jasad korban ke dalam kardus.
Selanjutnya, TS menghubungi ibu M dan mengatakan M telah membunuh EL. Saat itu ibu dan paman M segera datang menemui TS.