Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara, Edy Rahmayadi Pilih Mendoakan agar Kuat

Kompas.com - 11/06/2020, 21:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon dua di Pemerintahan Kota Medan, Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan.

Hakim Ketua Majelis Abdul Aziz yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menilai terdakwa terbukti bersalah.

Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Saat Wali Kota Medan Duduk di Kursi Pesakitan

Hak politik dicabut

"Hak politik terdakwa juga dicabut selama empat tahun setelah bebas nanti," kata Abdul Aziz dalam sidang virtual di PN Medan, Kamis (11/6/2020).

Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui Ketua Tim Penasihat Hukum Junaidi Matondang dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono kompak mengatakan pikir-pikir dahulu.

Sidang ditutup usai ketukan palu ketua majelis hakim.

Vonis yang diterima Eldin lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan serta mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Baca juga: Belasan Pejabat Pemkot Medan Diperiksa dalam Kasus Wali Kota Medan

Didoakan Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dimintai komentarnya terkait vonis Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin memilih mendoakan.

"Okelah, itu urusan hukum, ya... Saya tak ikut campur, kita tunggu nanti, udah vonis rupanya?" tanya dia yang langsung dijawab, "Sudah, baru saja, Pak."

"Ya, semoga saudara kita itu kuat, apapun keputusan itu, lebih baik dihukum di dunia dari pada nanti di akhirat," kata Edy saat ditemui di Rumah Sakit Khusus Bedah Accuplast, Kota Medan, Kamis (11/06/2020). 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com