Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Ditegur Saat Main HP, Pria Ini Bakar Panti Asuhan

Kompas.com - 26/06/2020, 19:58 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Merasa sakit hati karena ditegur saat sedang bermain handphone (HP), seorang pria berinisial MB (19) nekad membakar satu ruangan di Panti Asuhan Yayasan Adonai Cinta Anak Nusantara, di Jalan Kwala Simeme, Desa Kwala Simeme, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Namo Rambe Ipda Oloan Samosir membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurut dia, saat ini MB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah diamankan dan pihaknya memeriksa enam orang saksi lainnya.

Baca juga: Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Bioskop di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi, Syaratnya Ini

 

Pihak Polsek Namo Rambe sendiri masih terus mengembangkan penyidikan atas kasus tersebut. 

“Saat ini sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya ketika dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (26/6/2020) sore.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2020) petang.

Saat itu MB melakukan pembakaran karena MB merasa sakit hati setelah ditegur oleh pimpinan panti asuhan. Saat itu, tersangka sedang bermain HP.

Tersangka merasa tidak disukai sehingga kemudian mengambil bensin di gudang lalu menyiramkannya ke ruang bendahara selanjutnya menyulut mancis (korek api gas).

Baca juga: Seorang Pengasuh dan 14 Anak Panti Asuhan Positif Corona, Terpapar dari Donatur

Kebakaran itu kemudian diketahui oleh seseorang yang tinggal di asrama panti.

Saat itu, saksi mencium asap lalu mencari asalnya. Saksi melihat ruang bendahara sudah terbakar.

“Setelah itu saksi memanggil rekan-rekan lainnya untuk memadamkannya secara manual. Api bisa dipadamkan pada sekitar pukul 19.45 WIB,” katanya.

Polisi mendapatkan laporan tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan bahwa pelaku berinisial MB. Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya.

“Iya, tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Sampai sekarang, sudah ada enam orang saksi yang kita minta keterangannya. Dalam kasus ini, kita masih dalam proses penyidikan,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com