Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Foto Wanita di Mobil, Oknum Pengacara Aniaya Istrinya

Kompas.com - 30/07/2020, 19:13 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Tak terima dicurigai selingkuh oleh istrinya karena tidak pulang selama 3 hari, seorang pengacara melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengacara berinisial FA (41) itu menaganiaya istrinya dan aksi itu terrekam kamera CCTV di rumahnya di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

“Pelaku marah karena dicurigai selingkuh oleh istrinya, UAL, karena tidak pulang selama 3 hari,” ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Dilaporkan Berselingkuh dan Lakukan KDRT, Oknum ASN di Batam Terancam Sanksi Tegas

Penganiayaan itu, kata dia, terjadi pada Jumat (24/7/2020) lalu di depan rumah pelaku.

Saat itu, korban bersama anaknya dan tersangka berada di rumah mereka.

Korban melihat ada foto wanita di mobil tersangka sehingga korban mempertanyakannya.

Bukan jawaban yang diterimanya, tersangka justru memarahi dan menghina korban.

FA kemudian menganiaya istrinya dengan cara memukul kepala korban dan menarik paksa untuk turun dari mobil.

Sebelumnya FA juga pernah menganiaya korban di dalam garasi rumah dan terekam kamera CCTV.

“Dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit di sekujur tubuh,” katanya.

Atas penganiayaan itu, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang pada hari Senin (27/7/2020).

Selanjutnya, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung memeriksa para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta rekaman CCTV tersebut.

Pada hari Rabu (29/7/2020), polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.

“Tim mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, sehingga tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan FA untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Baca juga: Oknum ASN di Batam Ketahuan Selingkuh dan Lakukan KDRT, Istri Lapor Polisi

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ketika dikonfirmasi mengenai profesi tersangka yang seorang pengacara, Firdaus membenarkannya. “Iya (pengacara),” katanya singkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com