Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 16/10/2020, 20:49 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami gadis di bawah umur di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasalnya, ia ditemukan tewas secara mengenaskan di rumahnya sendiri pada Kamis (15/10/2020) malam.

Ironisnya, pelaku tak lain adalah pamannya sendiri berinisial SP (40) yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena ingin merampas barang berharganya akibat terlilit utang.

Pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mengetahui korban sendirian di rumah. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian menyelinap masuk dan memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang milik ibunya.

Karena korban saat itu mengaku tidak tahu tempat persembunyiannya, oleh pelaku lalu diperkosa dan dicekik hingga tewas.

Baca juga: Gelap Mata Terlilit Utang, Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Gasak 4 HP dan 1 Laptop

Usai melakukan aksi kejinya itu, pelaku lalu pergi dengan membawa kabur empat handphone dan satu laptop milik korban untuk dijual kepada rekannya.

Meninggal dengan tangan terikat

Malam harinya atau sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban yang pulang ke rumah usai bekerja sempat curiga, karena rumahnya terkunci dari dalam dan lampunya dalam keadaan mati.

Karena itu, sang ibu meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu.

Saat masuk ke rumah, sang ibu terkejut karena mendapati putrinya sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar.

"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Detik-detik Wanita Penjual Gorengan Berhasil Kabur Saat Hendak Diperkosa untuk Kedua Kalinya

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku ditangkap

Dalam waktu 17 jam setelah kasus tersebut terungkap, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Menurut Riko, pelaku SP saat itu ditangkap di sebuah rumah kosong di Medan Selayang.

"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, SP dijerat dengan Pasal 339 subsider 338 subsider 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com