Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bioskop di Medan Segera Dibuka, Pengunjung Harus Pakai Masker 3 Lapis

Kompas.com - 20/11/2020, 10:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Kota Medan menggelar rapat pembahasan izin membuka kembali bioskop di masa Covid-19.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Renward Parapat yang memimpin rapat, dihadiri pengusaha bioskop dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Renward mengatakan, pandemi berdampak ke berbagai sektor, salah satunya ekonomi. Untuk mengatasi permasalahan yang timbul, Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Ada dampak baik dan buruk jika bioskop kembali dibuka, mengingat pandemi belum selesai. Kita harus pandai menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi masyarakat, bagaimana caranya agar kasus Covid-19 terus turun dan perekonomian membaik,” kata Renward dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Sudah Dizinkan, tapi Belum Ada Bioskop di Makassar Kembali Beroperasi

Bioskop sulit dibuka sejak adanya new normal atau AKB di Kota Medan karena banyak pertimbangan. Salah satunya ruangan tertutup yang tidak memiliki ventilasi udara. Ini akan membuat penularan virus di dalam bioskop sangat tinggi.

 ”Jika izin keluar, saya harap pihak bioskop bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada sehingga membuat penonton merasa nyaman dan safety,” harapnya. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengungkapkan, tidak ada halangan untuk membuka usaha di tengah pandemi, namun pelaku usaha harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 27 tentang AKB.

Aturan dalam Perwali harus dijadikan pedoman dalam membuka usaha di saat pandemi. 

“Hasil keputusan rapat ini, nantinya menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Agus.

Baca juga: Dua Minggu Pindah Rumah di Medan, Bobby-Kahiyang Sapa Tetangga

Syarat pengunjung

Di akhir rapat, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan jika bioskop kembali dibuka.

Pertama, pembelian tiket dan mengisi data secara online, menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke bioskop, menggunakan masker tiga lapis sesuai standar World Health Organization (WHO), batas umur penonton mulai 12 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas tidak diizinkan masuk.

"Menyediakan hand sanitizer, setiap pegawai harus menggunakan sarung tangan, pintu masuk dan keluar dibedakan serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop. Semua aturan yang dibuat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan benar," kata Mardohar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com