Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Cinta dan Akan Tanggungjawab, Guru Muda Cabuli Murid Sendiri

Kompas.com - 17/02/2021, 21:53 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Modus menangis dan tak mau kehilangan, seorang guru berinisial AS (18) mencabuli murid didiknya yang masih di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Orangtua korban tak terima anaknya dicabuli kemudian membuat laporan ke Polres Asahan. 

Dihubungi melalui telepon pada Rabu (17/2/2021) sore, Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada bulan Januari di rumah korban.

Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan mengatakan hendak datang ke rumahnya. 

Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun itu membukakan pintu untuk tersangka yang mengaku ingin mengatakan sesuatu lalu masuk ke dalam kamar karena tidak ingin dilihat orang lain.

"Di dalam kamar, tersangka nangis lalu mengatakan kepada korban 'jangan pernah ninggalkan aku, aku enggak rela kau sama orang lain'," ujarnya menirukan perkataan tersangka. 

Baca juga: Modus Ajak Nonton Film Porno di Ponsel, Oknum Guru Ini Cabuli 5 Muridnya

Mengaku cinta dan sayang

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan tersangka, motif yang pencabulan dilakukan karena tersangka sayang dan cinta kepada korban sehingga tersangka merasa nafsu untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Tersangka juga selalu mengatakan kepada korban tidak usah takut karena dia akan bertanggung jawab. 

"Katanya nanti 8 tahun lagi selesai pendidikan, siap kuliah, tersangka akan menikahi korban, menurut tersangka, korban adalah masa depannya," katanya.  

Dijelaskannya, orangtua korban melaporkan pencabulan tersebut pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 12.13 WIB ke Polres Asahan.

Sehari kemudian, orangtua korban membawa tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan.

"Kedatangan mereka untuk melaporkan perbuatan tersangka selaku guru pendidik terhadap korban selaku murid didiknya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Baca juga: Belasan Kali Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Oknum Guru di Buton Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com