Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

Kompas.com - 25/06/2018, 12:17 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Hasil penyidikan penyidik diketahui Kapal Motor (KM) Sinar Bangun berlayar tanpa izin, kapal tidak laik jalan, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. Akibatnya, tiga orang tewas, dan ratusan penumpang lain hilang tenggelam di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, nakhoda sekaligus pemilik kapal berinisial PSS bersama tiga ABK-nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras di Kecamatan Perdamaian, Kabupaten Simalungun.

"Mereka membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit," kata Paulus, Senin (25/6/2018).

Setelah berlayar beberapa menit, lanjut dia, kapal seperti membentur sesuatu dan benturan tersebut langsung mematikan mesin. Dalam keadaan terombang-ambing, posisi kapal condong ke arah kanan, lalu terbalik. Selama lima menit kapal sempat mengapung sebelum akhirnya tenggelam.

Baca juga: Basarnas Belum Pastikan Objek di Dasar Danau Toba KM Sinar Bangun

Pihaknya lalu menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini, yaitu PSS, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

"Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan," ungkap Kapolda.

Disita barang bukti berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut.

Baca juga: Penumpang KM Sinar Bangun: Aku Ditolong Tuhan, Kapal Feri Datang Mendekat...

"Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun," pungkas Paulus.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, begitu Poltak Saritua Sagala ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (23/6/2018), dia langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penyelidikan melibatkan personel gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut.

"Ada dua ABK yang juga diperiksa, yaitu Reider Manalu dan Jenapia Aritonang. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/6/2018) lalu, sedangkan satu ABK lain bernama Jaya Sidahuruk menjadi korban tenggelam," ucap Tatan.

Baca juga: Tugas Perdana dari Mendagri, Pj Gubernur Sumut Datangi Danau Toba

Sampai hari ke delapan ini, jumlah korban KM Sinar Bangun yang karam di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) petang masih 21 orang.

Terdiri dari 18 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia. Masing-masing korban tewas sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang diperkirakan mencapai 184 orang.

Kompas TV Pencarian ratusan penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara masih terus dilakukan oleh tim Basarnas.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com