Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Nurhayati Ditangkap setelah Kuburan Korban Dibongkar

Kompas.com - 15/04/2019, 21:22 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Nurhayati ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Masjid Nomor 15 E, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Minggu (10/2/2019) pagi.

Dua hari setelah kematiannya, tepatnya 12 Februari 2019, keluarga membuat laporan polisi dan meminta polisi melakukan otopsi karena merasa ada yang janggal dengan kematian Nurhayati.

Menanggapi permintaan keluarga tersebut, pada 16 Maret 2019, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melalui Unit Pidana Umum menggali kuburan korban (eksomasi). Hasilnya, tim forensik menyebutkan korban mengalami pendarahan di otak akibat benturan di kepalanya. Juga terdapat luka di leher, mata, dan hidungnya.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita dengan 27 Tusukan

Polisi kemudian mencari pelaku pembunuhan Nurhayati. Kecurigaan mengarah kepada Abdul Hadi alias Dedek (32), warga Jalan Sisimangaraja, Gang Masjid Nomor 10, orang yang sering berkunjung ke rumah korban. Jumat (12/4/2019) malam, Dedek diamankan tak jauh dari rumahnya. Saat diamankan itu, pelaku melawan polisi sehingga ditembak kakinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya pada Senin (15/4/2019) petang, membenarkan penangkapan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku memiting dan mencekik leher korban, lalu membenturkan kepalanya ke lantai kamar dan menekannya.

Baca juga: Keluarga Khawatir, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Bakal Banding

 

Setelah Nurhayati tak bernyawa, pelaku mengangkat tubuh korban ke tempat tidur dan menyelimutinya dengan kain. Kemudian pelaku kabur dari pintu samping rumah korban.

"Pelaku mengaku mempunya hubungan asmara dengan korban. Dia nekat membunuh karena sakit hati dengan ucapan korban. Pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com