MEDAN, KOMPAS.com - Janri Pakpahan (30), warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung, Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut karena diduga menyebarkan hoaks bahwa gerakan 'people power' telah berlangsung di Kota Medan.
"Jam 01.30 WIB tadi pelaku kita amankan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019) sore.
Baca juga: Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri Buat dan Sebar Video Minta Maaf
Dalam judul video di chanel youtubenya, Janry Cool, Janri menulis "people power" di Kota Medan sudah mulai beraksi. Dia juga mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa demi kedamaian NKRI.
"Di video itu terlihat kerumunan massa dengan jumlah banyak melakukan aksi unjukrasa sembari meneriakkan yel- yel Prabowo Presiden. Video itu diposting pelaku pada 16 Mei 2019, padahal sesungguhnya pada tanggal itu unjuk rasa tidak ada terjadi di Kota Medan," jelasnya.
Baca juga: Viral, Video Emak-emak Tidur di Jalan Hadang Mobil Jokowi di Lombok
Atas perbuatannya, Janri disangkakan Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pascapemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.