Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Video Mesum Dua PNS, Ditangkap di Ruang Kerja hingga Jadi Viral

Kompas.com - 18/07/2019, 06:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus video asusila dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Simalungun, Medan, Sumatera Utara, terus berlanjut.

Setelah mengamankan dua PNS yang juga menjadi pemeran di video mesum, saat ini polisi mengejar penyebar video ke media sosial.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial BH (44) dan LS (41).

BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas. Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Polisi buru penyebar video mesum PNS

Ilustrasi video mesumKOMPAS.com Ilustrasi video mesum
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku BH (44) dan LS (41), polisi melacak pelaku penyebar video kedua PNS tersebut.

"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.

Seperti diketahui, video asusila berdurasi 3 menit 30 detik tersebar luas di media sosial.

Dalam video yang diketahui direkam menggunakan ponsel LS. Setelah itu dikirim ke tersangka BH.

Dalam video itu, pelaku BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka beradegan mesra layaknya suami istri.

Baca juga: Polisi Kejar Penyebar Video Adegan Mesum Dua PNS

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain flashdisk yang berisi video mesum, 12 ponsel milik tersangka dan saksi.

Lal satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu, satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dan ada 13 adegan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.

Baca juga: Temukan 5 Video Mesum dengan Wanita Lain, Istri Laporkan Perwira Polda Bali ke Polisi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com