Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Anggota Pers Mahasiswa yang Dipecat Gugat Rektor USU ke PTUN

Kompas.com - 12/08/2019, 15:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Perjuangan 18 anggota pers mahasiswa Suara USU yang dipecat Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu, pada 25 Maret 2019 lalu, sampai di titik terakhir.

Bersama Perhimpunan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Pemimpin Umum Yael Stefani Sinaga dan Pemimpin Redaksi Suara USU Widiya Hastuti menggugat sang rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sidang perdana untuk gugatan Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 itu akan digelar pada 14 Agustus 2019 mendatang.  

"Ini upaya terakhir agar rektor mencabut SK-nya," kata Yael kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Dua Mahasiswa USU Raih Emas dalam Ajang Inovasi Teknologi di Rusia

Kasus ini bermula dari sebuah cerita pendek (cerpen) yang diterbitkan Suarausu.co berjudul "Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya" yang ditulis Yael Stefani Sinaga pada 12 Maret 2019.

Cerpen ini dituding berbau pornografi dan mengandung unsur kelompok minoritas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Rektor USU kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang Pemecatan 18 Anggota Suara USU.

Tak terima dengan keputusan itu, para anggota dan mahasiswa melakukan protes.

Penyampaian protes mulai dari aksi demonstrasi sampai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut. Namun, hasilnya nihil tetap nihil.

Penolakan para mahasiswa itu tidak dapat mengubah keputusan yang telah dibuat rektor.

Pembongkaran sekretariat pers mahasiswa
 
Selain itu, pada 22 Juni 2019, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, rektorat membongkar sekretariat dan ruang redaksi Suara USU dengan alasan akan direnovasi.
 
Kemudian, pada pintu masuk ditempel tulisan, "Dilarang masuk gedung ini sedang renovasi, Pasal 551". 
 
Menurut mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya ini, tindakan rektorat sudah melanggar hak-hak anggota pers mahasiswa dan kebebasan pers.
 
Sebab, Suara USU adalah pers mahasiswa yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Untuk itu, berlaku asas kebebasan menyampaikan informasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com