MEDAN, KOMPAS.com - Perjuangan 18 anggota pers mahasiswa Suara USU yang dipecat Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu, pada 25 Maret 2019 lalu, sampai di titik terakhir.
Bersama Perhimpunan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Pemimpin Umum Yael Stefani Sinaga dan Pemimpin Redaksi Suara USU Widiya Hastuti menggugat sang rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sidang perdana untuk gugatan Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 itu akan digelar pada 14 Agustus 2019 mendatang.
"Ini upaya terakhir agar rektor mencabut SK-nya," kata Yael kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Dua Mahasiswa USU Raih Emas dalam Ajang Inovasi Teknologi di Rusia
Kasus ini bermula dari sebuah cerita pendek (cerpen) yang diterbitkan Suarausu.co berjudul "Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya" yang ditulis Yael Stefani Sinaga pada 12 Maret 2019.
Cerpen ini dituding berbau pornografi dan mengandung unsur kelompok minoritas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Rektor USU kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang Pemecatan 18 Anggota Suara USU.
Tak terima dengan keputusan itu, para anggota dan mahasiswa melakukan protes.
Penyampaian protes mulai dari aksi demonstrasi sampai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut. Namun, hasilnya nihil tetap nihil.
Penolakan para mahasiswa itu tidak dapat mengubah keputusan yang telah dibuat rektor.