Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Bunuh Abang Iparnya karena Dengar Sang Anak Mengigau dan Takut

Kompas.com - 12/08/2019, 18:35 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

MEDAN, KOMPAS.com - Sumarno tewas di tangan adik iparnya, Dalianto. Pembunuhan terhadap pria yang ditinggal pergi istri dan anaknya itu dilatarbelakangi sakit hati dan dendam sang adik ipar.

Korban kerap mengancam, memaki, dan memukul ibunya dan juga istrinya.

Bahkan, anak perempuan pelaku ketakutan dan mengigau. 

Baca juga: Dilarang Bawa Pulang Istri, Pria 63 Tahun Bunuh Kakak Ipar

Panit Reskrim Polsek Percut Seituan, Ipda Supriadi mengatakannya kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Peristiwa itu terjadi di kediaman Dalianto di Jalan Sultan Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (10/8/2019) dini hari kemarin. 

Dijelaskannya, sesaat sebelum peristiwa pembunuhan, anak perempuan Dalianto, dalam tidurnya berulang kali mengucapkan, "Jangan pakde, jangan pakde".

"Kejadiannya Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Nah, anaknya pelaku ini kan manggil pakde sama korban," katanya.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri, Khoriah Dipastikan Tewas Akibat Pukulan Benda Tumpul

Dalianto kemudian menenangkan anaknya lalu mendatangi Sumarno yang tidur di ruang tamu untuk menanyakan sesuatu secara baik-baik.

Namun Sumarno tidak terima dan terjadi perkelahian.

Dalianto yang kalap menuju dapur mengambil pisau di rak piring kemudian menusuk Sumarno berkali-kali. 

Sumarno sempat berteriak meminta tolong namun saat istri pelaku keluar dari kamarnya sudah melihat abangnya tewas bersimbah darah.

Usai membunuh Sumarno, Dalianto tetap berada di rumahnya dan menghubungi temannya, seorang anggota Brimob yang kemudian menghubungi Polsek Percut Sei Tuan untuk menangkapnya. 

 "Pelaku koorperatif lah. Dia menghubungi kawannya di Brimob yang lalu menelepon kami, kami pun langsung turun ke lapangan. Dari pemeriksaan tim Inafir Polrestabes Medan, korban mengalami 15 tusukan," katanya. 

Dijelaskannya, korban sudah tinggal bersama Dalianto sejak dua tahun lalu. Tepatnya setelah ditinggal pergi oleh istrinya yang membawa serta anaknya.

"Korban ini kan tinggal sama Dalianto. Harusnya menghormati lah. Ini tidak, bahkan ibunya, adik perempuan yang dinikahi Dalianto pun dimaki, diancam dipukul. Terakhir anaknya itu lah ngigau ketakutan itu," katanya. 

Hingga saat ini, menurutnya baru istri pelaku yang datang menjenguknya di sel tahanan.

"Lainnya saya tak tahu. Karena di keluarganya sendiri, korban ini sudah tak bagus juga hubungannya. Ponakannya aja diancam pas nyuruh mintakan uang ke neneknya atau mamaknya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih ditahan untuk diperiksa lebih lanjut, disangkakan dengan Pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati. 

"Bisa saja dikenai 340 dan 338 karena melihat dari lukanya itu ya," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com