Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polisi Ringkus 4 Anggota Komplotan Becak Hantu

Kompas.com - 20/08/2019, 06:00 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang dikenal dengan becak hantu meresahkan masyarakat.

Komplotan ini melibatkan banyak orang. Tercatat sudah 27 orang tertangkap.

Jumat (16/8/2019) kemarin, 3 orang pencuri dan 1 orang penadah berhasil diringkus Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca juga: Tiga Anggota Pencuri Becak Hantu di Medan Berhasil Diringkus, Begini Kisahnya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (19/8/2019) malam membenarkan telah mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diduga pelaku kasus 363 KUHPidana/Curanmor (komplotan becak hantu) di 27 TKP dan 1 (satu) orang diduga sebagai tersangka 480 KUHPidana.

Para pelaku terlibat dalam pencurian pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Ringroad (warnet I café) Kelurahan  Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dengan korban bernama Bahaudin Syahputra, warga Kelurahan Belawan Bahagia.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di sebuah warnet. Pada saat akan pulang, sepeda motornya jenis Honda CBR NOKA sudah raib dari parkiran.

Pada Jumat (16/8/2019) pukul 08.00 WIB, personel Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa 3 orang DPO Komplotan Becak Hantu berada di sebuah rumah kos di Jalan bajak V, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas.

Dari situ, timnya langsung bergerak dan menggerebek rumah kos tersebut.

"Mereka adalah Kocu, Rendy dan Locot. Saat itu mereka sedang tidur. Setelah menangkap mereka, kita pun penangkap penadah yang sering membeli barang hasil curian dari ketiga tersangka yang bernama Alex Suharto laias Alex Murai, di Jl. Tangguk Bongkar II Donggala Perumnas Mandala," katanya.

Baca juga: Dua Pencuri Spesialis Kawasan Rest Area Diciduk Polisi

Dijelaskannya, baik Marusaha Sihombing (22) alias Kocu, Rendy Pranata Simangunsong (22) alias Rendy, Firman Silaban (17) alias Locot maupun Alex Suharto (34) kesemuanya adalah residivis dari tahun 2008, 2015 dan 2017.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 buah mata gerenda, 7 buah kunci L, 3 buah obeng, 5 buah kunci Y, 1 tang dan 1 helm LTD warna merah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com