Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Padang Sidempuan Ditangkap di Bandara, Grogi Saat Diperiksa

Kompas.com - 03/09/2019, 14:40 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Padang Sidempuan berinisial FH ditangkap petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Selasa (3/9/2019) pagi.

Pria berusia 23 tahun itu kedapatan membawa dua alat isap sabu (bong).

Pelaksana tugas Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Kualanamu, Paulina Simbolon mengatakan, FH diamankan pada sekitar pukul 08.15 WIB.

Saat itu, petugas Avsec Nindi Riuka melakukan pemeriksaan tubuh di pintu keberangkatan terhadap calon penumpang pesawat Wings Air IW 1216 dari Kualanamu menuju Padang Sidempuan.

Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, FH terlihat grogi dan tangannya gemetar.

Melihat ada yang mencurigakan, petugas kemudian menginterogasi FH.

Kepada petugas bandara, FH mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam Jeplin di Medan.

Setelah itu, petugas memeriksa koper yang dibawanya melalui alat x-ray dan ditemukan barang mencurigakan.

"Dari interogasi, yang bersangkutan mengaku baru pulang dari dugem di tempat hiburan malam Jeplin," kata Paulina.

Baca juga: Kisah Anggota DPRD Jabar Berusia 22 Tahun, Modal Patungan hingga Stigma Partai Orang Tua

Selanjutnya, seusai pemeriksaan x-ray, petugas memeriksa secara manual dengan membuka kopernya.

Petugas menemukan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah korek api gas yang diduga untuk menggunakan sabu di lokasi hiburan malam.

Setelah itu, pihak Avsec menghubungi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hanya alat isap sabu atau bong yang ditemukan. Tidak ditemukan sabu," kata Paulina.

Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan berinisia FH dari salah satu partai.

"Iya, anggota DPRD salah satu partai," kata Tatan saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com