Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P-APBD 2019 Dituding Tidak Sah, Ketua DPRD Sumut Disomasi

Kompas.com - 03/09/2019, 23:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Lewat citizen lawsuit, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman disomasi Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum dan Koordinator SAHdAR Ibrahim.

Somasi terkait disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 meski jumlah anggota dewan yang hadir tidak qourum.

Kemudian menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut dan Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdAR) diketahui, rapat pengesahan P-APBD Sumut 2019 beberapa kali gagal karena tidak memenuhi qourum.

Para anggota dewan absen tanpa alasan yang dibenarkan hukum padahal Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) P-APBD telah disepakati bersama sebelumnya.

Kalau P-APBD mengacu pada KUA PPAS, harusnya tidak ada lagi penolakan atau mangkir berjamaah seperti pada sidang paripurna terakhir.

Baca juga: Mahasiswa Peduli Danau Toba Protes Pernyataan Gubernur Sumut soal Wisata Halal

Mangkir berjamaah

“Kami meminta pimpinan dewan melakukan persidangan kembali. Duduk bersama mengesahkan Ranperda P-APBD,” kata Hamdani Harahap mewakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Selasa (3/9/2019).

Secara hukum, kata Hamdani, para anggota dewan yang absen saat sidang paripurna telah menyalahgunakan jabatan dan mempermalukan diri sendiri karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya.

Masyarakat Sumut dirugikan karena perbuatan mereka. Somasi yang dilakukan untuk menghindari stigma negatif kepada wakil rakyat dan peristiwa hukum terjadi seperti di masa Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

”Pimpinan dewan harus menggelar sidang paripurna P-APBD 2019 selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi dilayangkan. Kalau tidak dilaksanakan maka kami akan melapor ke KPK,” kata kuasa hukum lain, Ismail Lubis dan Maswan Tambak.

Baca juga: 500 Personel Brimob Polda Sumut Dikirim ke Papua

Rurita menambahkan, eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama merunut kembali tahapan apa yang sudah dilalui.

P-APBD adalah dokumen keuangan daerah yang dibahas bersama-sama demi kedaulatan rakyat atas anggaran.

Jangan karena egoisme masing-masing mengabaikan apa yang sudah dilakukan, padahal untuk pembahasan Ranperda P-APBD telah menghabiskan anggaran yang sangat banyak.

"Pembahasannya saja dilakukan di Jakarta, wajar sebagai masyarakat kami akan menggugat kalau output dari kegiatan yang menghabiskan anggaran begitu banyak tidak ada. Ini untuk kepentingan Sumut.... Ingat, kami rakyat dapat menggugat kinerja DPRD. Melihat proses pembahasan P-APBD ini, kita dapat melihat siapa yang tidak memiliki komitmen pada setiap tahapan," katanya.

Baca juga: 645 Hektare Lahan Sawah di Sumut Mengalami Kekeringan

Kursi kosong saat rapat paripurna

Tak memenuhi quorum menjadi alasan batalnya rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Sumut ditunda pada Senin (8/7/2019) siang lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com