Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disomasi FITRA, Ketua DPRD Sumut "Curhat" soal Absen Berjamaah Para Wakil Rakyat, Sampai Nasib Guru Honorer

Kompas.com - 05/09/2019, 18:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman disomasi Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut Rurita Ningrum dan Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdAR) Ibrahim lewat kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada Rabu (2/9/2019). 

Gara-gara sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama DPRD dan gubernur Sumut terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019 pada Selasa (27/8/2019) lalu.

Pengesahannya dua kali gagal karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat.

Ketua DPRD Sumut kemudian memutuskan menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan Provinsi Sumut 2019 tanpa persetujuan bersama kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Saya, atasnama pimpinan dewan mengucapkan terima kasih telah diingatkan secara terbuka. Langsung kami rapat fraksi dan menugaskan badan anggaran hari ini berkonsultasi ke Mendagri," katanya kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Konsultasi sudah lebih dulu dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan hasilnya dalam bentuk notulen rapat.

"Kami tidak mau hanya mendengar informasi dari Pak Gubernur. Kita ke mendagri, sikap kita kan, meneruskan karena tidak bisa diputuskan di sini. Sekarang kita menunggu sikap lanjutan dan permintaan Mendagri kepada DPRD Sumut. Yes or not..." ucapnya.

Baca juga: P-APBD 2019 Dituding Tidak Sah, Ketua DPRD Sumut Disomasi

Tidak quorum

Ditanya apakah pihaknya menyalahi prosedur sampai disomasi, Wagirin bilang, prosedur dan tata tertib sudah sesuai. Cuma karena tidak qourum dan memutuskan tidak ada perubahan lalu menyerahkan ke Mendagri dianggap tidak sah.

Menurutnya, DPRD Sumut memang belum pernah berkonsultasi dengan Mendagri pascagagalnya RAPBD Perubahan tersebut.  Ditanya lagi, apakah tidak qourum-nya sidang paripurna karena disharmonisasi antara legislatif dengan eksekutif, dia membantahnya.

"Tidak ada hubungannya ada atau tidak ada disharmonisasi. Ini tugas kelembagaan DPR bersama gubernur mengesahkan Perda dengan P-APBD 2019," ujar dia.

Soal undangan makan malam yang dilakukan gubernur kepada semua anggota dewan periode 2014 - 2019 yang dituding "politik dinner" sebagai ajang lobi-lobi karena digelar setelah paripurna pengambilan keputusan bersama yang gagal.

Jamuan makan di hotel berbintang lima pada Sabtu (31/8/2019), terindikasi untuk mencairkan kebuntuan komunikasi politik antara gubernur dan DPRD. 

"Itu silaturrahmi murni, tidak ada urusan yang lain karena saya juga diundang dan hadir di sana...." kembali Wagirin menjelaskan.

Baca juga: Terima Suap Gatot Pujo, 6 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

 

Absen berjamaah

Tak hanya paripurna RAPBD Perubahan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019 yang gagal disahkan karena ketidak-hadiran para wakil rakyat di batas normal. Pada sidang-sidang paripurna lainnya pun, absen berjamaah tetap terjadi.

Contohnya pada paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2020 pada Rabu (4/9/2019). Dari 100 orang jumlah anggota dewan hanya 44 orang yang hadir. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com