MEDAN, KOMPAS.com - MIR (2) bernasib tragis. Bocah tersebut tewas di tangan ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30). Jasadnya ditemukan di gundukan tanah sebuah bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Langkat.
Saat dikonfirmasi, Kamis malam (5/9/2019) Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku menganiaya korban dari mulai Senin (19/8/2019) hingga Minggu (25/8/2019) di rumahnya.
Penganiyaan dilakukan dengan cara memukul korban dan menyundut rokok di bagian tubuh korban. Korban juga dimasukkan ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.
Fathir mengatakan, pada Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 17.00, korban meninggal dunia dan dikuburkan oleh tersangka dan istrinya di bawah lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter.
Baca juga: Bocah 2 Tahun yang Dianiaya Ayahnya hingga Patah Tulang Menderita Gizi Buruk
Pada Rabu (4/9/2019) polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit dan langsung melakukan identifikasi.
"Kemudian personil polsek dan satreskrim Polres Langkat melakukan olah TKP kemudian membongkar gundukan tanah yang di curigai ditemukan jenazah korban dengan di bungus dengan kain, selanjutnya korban dibawa untuk dilakukan Otopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Fathir
Atas kejadian itu polisi langsung melakukan pencarian terhadap Riki Ramadhan dan Sri Astuti (28) istri yang juga ibu kandung korban.
Baca juga: Kisah Dunga, Bocah 2 Tahun Berkelamin Ganda yang Derita Tumor Ganas di Perut
Tepat Rabu (4/9) malam, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan interogasi bahwa suami Istri tersebut menyatakan benar orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.
"Pelaku ayah tiri, dari keterangan istri pelaku tidak punya riwayat sakit jiwa, untuk motif pelaku kesal dengan tingkah laku si anak yang susah diatur," katanya.
Mengenai keterlibatan istri dan motif pembunuhan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan. Namun untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Bocah 2 Tahun Dianiaya Ayah Tirinya hingga Koma
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.