Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri Tega Siksa Anak 2 Tahun hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

Kompas.com - 06/09/2019, 13:08 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia terjadi di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Korbannya bernama M Ibrahim Ramadhan, seorang anak laki-laki berusia 2 tahun. Pelakunya tak lain adalah ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30). Penyebabnya pun sepele. 

Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penganiayaan terhadap korban dilakukan di rumah mereka di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Riki menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu.

Baca juga: Anak 2 Tahun Tewas Disiksa Ayah Tiri, Jasad Korban Dikubur di Lereng Bukit

 

Dari hasil interogasi, penyebab penganiayaan adalah hal sepele. Anaknya dianggap susah diatur sehingga pelaku kesal.

Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli. Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan berulang-ulang, bahkan sempat disulut api rokok pada tubuh dan memasukkan korban ke karung kemudian digantung di pohon di luar rumah.

"Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 jam 18.00 WIB," katanya kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Mulai dari keterlibatan istri pelaku bernama Sri Astuti (28), warga Dusun VIII Air Hitam, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, yang tak lain adalah ibu kandung korban yang ikut menguburkan korban di lereng bukit.

Begitu pun polisi belum bisa memastikan apakah istrinya diancam atau tidak oleh pelaku, warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat.

Namun yang pasti, lanjut dia, tak ada satu pun warga yang mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya.

"Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain. Mereka sendiri saja di situ," kata Fathir.

Mengenai hukuman, Fathir menegaskan bahwa, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dan undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman mati akibat perbuatannya itu. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya bau menyengat di sebuah bukit pada Rabu (4/9/2019).

Setelah itu, petugas datang dan bersama masyarakat membongkar sebuah gundukan dan menemukan jasad anak laki-laki dibungkus kain yang kemudian diketahui bernama M Ibrahim Ramadhan.

Baca juga: Kronologi Obir Temukan 2 Anak Kembarnya Tewas Mengenaskan, Istri Kritis

 

Lokasi penemuannya tak jauh dari rumah tempat tinggal mereka. Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti, di antaranya sandal anak-anak, baju dan celana anak-anak, dompet dan lainnya.

Riki Ramadhan dan istrinya, Sri Astuti ditangkap pada tengah malam pada hari itu juga di sekitar jalan umum di Jalan Binjai-Bukit Lawang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com