MEDAN, KOMPAS.com - Jumat (43), warga Air Joman, Kabupaten Asahan, tak berkutik ketika ditangkap Tim unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Jumat (4/10/2019).
Dari tangannya polisi menyita 350 gram sabu.
Direskrimum Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubditt I AKBP Fadris mengatakan, Jumat ditangkap saat berada di pinggir Jalan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi seorang bandar narkoba. Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli.
"Setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan. Kemudian setelah mendapatkan orang yang dimaksud, kita pun melakukan pemesanan (under cover buy) sebelum menangkapnya," ungkap Fadris kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Penumpang Bandara Hang Nadim Simpan Sabu di Dalam Pembalut
Untuk memancing pelaku, polisi memesan sabu sebanyak 350 gram dengan harga pergramnya Rp 380.000.
Pelaku dan polisi yang menyamar sepakat bertemu di pinggir Jalan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Jumat.
Saat Jumat hendak menyerahkan sabu, dia langsung dibekuk.
Saat diinterograsi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IR.
Baca juga: Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Seorang Waria Ditangkap
Saat ini polisi tengah mengerja IR yang sudah masuk DPO.
Sedangkan Jumat masih ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.