Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Rugikan Mitra Individu, Grab dan PT TPI Jalani Sidang di KPPU Medan

Kompas.com - 21/11/2019, 06:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN,  KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang komisi  dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) pada Selasa (19/11/2019) hingga Kamis (21/11/2019). 

Sidang komisi itu untuk memeriksa Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat 2, dan Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT TPI terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus.

Ketua Majelis Hakim yakni Dini Melanie dan anggota Afif Hasbullah serta Guntur Saragih berlangsung di Kantor Wilayah 1 Medan KPPU Medan.

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim investigator.

Baca juga: Sidang di KPPU, Hotman Paris Sebut Grab dan TBI Tidak Melanggar

 

Saksi yang diperiksa antara lain Afrizal dari Asosiasi Driver Online DPD Sumut dan Joko Pitoyo dari DPP Driver Berbasis Online Se-Sumatera (D'Boss).

Kemudian David Bangar dan Ricat Fernando dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumut Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sumut.

Terakhir, saksi M Abdi Fauzan Siregar dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI).

Koordinator Investigator KPPU Dewi Sita Yuliani membenarkan kalau sedang berlangsung pemeriksaan saksi di tahapan pemeriksaan lanjutan perkara inisiatif KPPU dengan terlapor PT STI atau Grab dan PTTPI.

Dugaan pelanggaran dikenal dengan istilah integrasi vertikal, pelanggaran perjanjian, dan diskriminasi. 

"Saksi yang diperiksa majelis adalah saksi yang diajukan investigator. Kenapa kita hadirkan, karena saksi ini adalah mitra driver individu Grab," kata Dewi, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara

Kronologi peristiwa

Masalah ini bermula dari kerja sama Grab Indonesia dengan PT TPI di Medan. PT TPI sendiri merupakan perusahaan jasa rental mobil.

Grab dan PT TPI bekerja sama menyelenggarakan program kendaraan rental. Mitra driver yang tergabung dalam kerja sama ini berkesempatan memiliki mobil. Di sejumlah kota besar, program itu diberi nama misal Gold Captain, Gold Star, maupun Flexi Plus. Serta ada juga Green Line.

Di Medan, para mitra driver mandiri Grab menemukan jika driver yang bekerja sama dengan PT TPI lebih diutamakan mendapatkan orderan. Kemudian pemberian insentif dan jam kerja yang berbeda.

Mitra driver yang bergabung di PT TPI tidak berbatas jam kerja dan poin. Sementara hal itu berbanding terbalik dengan mitra individu.

Baca juga: Umroh Gratis Jadi Motivasi Mitra Grab untuk Terus Giat Bekerja

 

Mitra driver PT TPI dan mitra individu sama-sama bisa bekerja dan menerima orderan selama 24 jam, tapi saat jam 00:01 sampai 05:00 WIB, mitra individu tidak mendapatkan poin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com