Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, 2 Pria Bawa 28 Kg Ganja Kering dari Aceh ke Bengkulu

Kompas.com - 29/11/2019, 12:37 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polres Langkat menangkap dua pria yang menyimpan 28 kg ganja yang akan dikirimkan dari Aceh menuju Bengkulu.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengatakan, dua tersangka tersebut bernama Azhari M (45) dan Fauzal A (24).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Samudera dan Kecamatan Meuriah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darusalam.

Keduanya ditangkap di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, Jumat (29/11/2019) pukul 06.00 WIB.

"Dari keduanya kita menyita barang bukti 28 bal/bungkus ganja kering seberat 28.000 gram / 28 kilogram dalam dua kotak kardus," ujar Doddy, saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja 7 Hektar, Diperkirakan Bernilai Rp 52,5 Miliar

Penangkapan Azhar dan Fauzal berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang di bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan nomor polisi BL 7482 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa ganja kering.

Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan. Setelah informasi dirasa sudah cukup, polisi memberhentikan bus yang dimaksud sekitar pukul 06.00 WIB, lalu memeriksa dua penumpang laki-laki yang mencurigakan.

Polisi menggeledah pakaian dan barang-barang serta tas milik keduanya. Tim menemukan dua kotak kardus berisi 28 bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna cokelat.

"Dari interogasi, Azhari dan Fauzal mengaku disuruh oleh MR untuk mengantar ganja tersebut dari Aceh untuk dibawa ke Bengkulu dan dijanjikan Rp 15 juta kalau berhasil mengantarkannya," ujar Doddy.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap MR yang sempat memberikan uang Rp 500.000 untuk ongkos Azhari dan Fauzal dari Aceh ke Bengkulu.

"Nantinya kedua tersangka akan diarahkan oleh MR kepada siapa akan diserahkan Ganja tersebut jika sudah tiba di Bengkulu," ujar dia.

Penangkapan ini merupakan pengungkapan yang ketiga di bulan November. Pada Kamis (21/11/2019), sekitar pukul 06.00 wib, polisi menangkap Asep K dan Cep Dudi Yuliadi, warga Jawa Barat di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.

Dari keduanya polisi menyita 58 ball/bungkus plastik lakban warna coklat berisi 58 Kg ganja kering yang diangkut dengan mobil Toyota Avanza.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 882 Gram Ganja Siap Edar

 

Tiga hari kemudian atau Minggu (24/11/2019) di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, polisi juga menangkap Fitriyadi, warga Batam pada sekitar pukul 05.00 WIB.

"Polisi menyita 11 bal/bungkus besar berlakban warna coklat sekitar 7,3 Kg yang diangkut dengan bus PT. Putra Pelangi," ujar dia.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com