"Tapi yang pasti motifnya bukan (karena) menangani masalah," kata Agus, di Mapolrestabes Medan, Senin (9/12/2019) siang.
Baca juga: Hakim PN Medan Tewas, Saksi yang Diperiksa Polisi Bertambah Jadi 25 Orang
Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno sebelumnya menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri perkara tertentu yang ditangani Jamaluddin.
Penelusuran itu melalui majelis lain, apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian.
Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu. Menurutnya, tidak ada perkara yang potensial.
Apakah selama ini ada teror, ada ancaman dan rentan.
"Cuma ada yang potensial, misalnya ada unjuk rasa atau kasus ini melibatkan apakah pihak-pihak tertentu. Tapi kasus potensial saya telusuri tidak ada tanda-tandanya," ujar Sutio di PN Medan, Jalan Pengadilan, Senin (2/12/2019) siang.