Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Alasan Istri Hakim PN Medan Rencanakan Pembunuhan terhadap Suaminya

Kompas.com - 13/01/2020, 19:47 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Senin, (13/1/2020), polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55), di lantai dua Warunk Everday di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Rekontruksi sendiri langsung diperagakan oleh Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri hakim PN Medan dan Jeffry Pratama (42).

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap jika Zuraida melakukan aksi pembunuhan berencana tersebut karena suaminya (Jamaluddin) terus berselingkuh dan mengkhianatinya.

"Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tidak berdaya apa-apa," katanya.

Baca juga: Tangis Istri Hakim PN Medan Saat Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya

Bahkan, Zuraida pun mengaku, ia sudah mencoba meminta cerai kepada suaminya namun ditolak.

"Saya coba minta cerai katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim. Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," katanya.

Karena banyak masalah yang dihadapinya selama bersama dengan Jamaluddin, Zuraida pun mengatakan ingin mati saja.

Di tengah permasalahan yang sedang ia hadapi. Ia kemudian meminta tolong kepada Jeffry agar korban dibunuh.

Baca juga: Fakta Lengkap Hakim PN Medan Tewas Dibunuh Istri, Sudah Curiga hingga Anak Berharap Bundanya Tak Dihukum Mati

Sementara itu, Jefri Pratama (42) mengaku saat itu dia sempat menanyakan kepada Zuraida kenapa harus dimatikan, kenapa tidak ke pengadilan.

Saat itu, kata Jefri, Zuraida menjawab karena malu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, dalam rekonstruksi itu, awalnya Jeffry sempat menyarankan kepada Zuraida untuk bercerai di pengadilan, namun ditolak.

"Jeffry menyarankan kenapa tidak bercerai saja melalui pengadilan. Tapi dikatakan tersangka ZH bahwa kalau saya sampai ke pengadilan, nanti malah lebih malu, lebih bagus matikan saja. Kalau tidak dia (korban) yang mati saya (Zuraida) yang mati," katanya.

Baca juga: Hakim PN Medan Tewas Dibunuh Istri, Ini Motif dan Pengakuannya Pada Sang Anak

Masih dikatakan Andi, dalam rekonstruksi ini hanya tahap perencanaan untuk membunuh hakim PN Medan.

"Hari ini adalah tahap perencanaan. Ada beberapa lokasi yang akan kita datangi untuk proses rekonstruksi karena dalam proses perencanaan ini tidak hanya satu kali. Ini proses perencanaan pertama," katanya.

Andi menambahkan, semua pernyataan sudah tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Substansinya bahwa yang bersangkutan merencanakan. Apa pun yang menjadi dasar perencanaan, sebagaimana saat pers rilis sudah disampaikan pimpinan polda adalah masalah keluarga," katanya

Warung Everyday, kata dia, adalah tempat pertemuan pertama. Selanjutnya tiga tempat lain lagi hingga tersangka membeli peralatan sebelum eksekusi.

 

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com