KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dialami Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jamaluddin (55) yang tewas setelah dibunuh istrinya bernama Zuraida Hanum (41) dan dua orang suruhannya yakni Jeffry Pratama (42), dan Reza Pahlevi (29).
Rekonstruksi dilakukan di lantai dua Warunk Everday yang berada di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Senin (13/1/2020).
Warunk Everday adalah tempat pertemuan pertama pelaku bertemu dan merencanakan aksi pembunuhan.
Dalam rekonstruksi yang digelar polisi. Terungkap, Zuraida melakukan aksi pembunuhan berencana tersebut karena suaminya (Jamaluddin) terus berselingkuh dan mengkhianatinya.
Selain itu, Zuraida juga menjanjikan uang Rp 100 juta untuk umrah kepada eksekutor jika tugas membunuh suaminya selesai dilakukan.
Tak hanya itu, dalam rekonstruksi juga terungkap. Zuraida dan Jeffry berencana menikah usai pembunuhan itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, dalam rekonstruksi ini hanya tahap perencanaan untuk membunuh hakim PN Medan.
Sambungnya, rekontruksi hari ini ada lima lokasi, dan dalam tahap perencanaan ini ada 15 adegan.
Berikut ini fakta rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan yang Kompas.com rangkum:
Dalam rekontruksi yang digelar polisi, Zuraida menceritakan, sejak awal pernikahan suaminya terus berselingkuh dan mengkhianatinya.
"Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tidak berdaya apa-apa," katanya.
Zuraida menambahkan, dia sudah mencoba meminta cerai namun ditolak.
"Saya coba minta cerai katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim. Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," katanya
Baca juga: Tangis Istri Hakim PN Medan Saat Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya