MEDAN, KOMPAS.com - Humas Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara, Joshua Ginting, memberikan penjelasan terkait kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) lalu.
Ia menyebut semua rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara mengalami over kapasitas. Hal inilah yang bisa menyebabkan kerusuhan di lapas atau rutan.
Penyebab terjadinya over kapasitas itu, tidak terlepas dari semakin banyaknya orang yang melakukan pelanggaran hukum yang saat ini hanya ditampung di lapas dan rutan.
Baca juga: 4 Fakta Kerusuhan Rutan Kabanjahe, Protes Hukuman Diborgol dan Dirantai hingga Tahanan Dievakuasi
Rutan Kabanjahe pun, tidak lepas dari masalah over kapasitas. Di Rutan Klas II B Kabanjahe, kapasitasnya hanya 145 orang. Namun faktanya di dalam terdapat 410 orang.
"Semua lapas dan rutan di Sumut mengalami over kapasitas," kata Joshua melalui sambungan telepon, Kamis (13/2/2020).
"Untuk Sumut, semua lapas dan rutan terjadi over, untuk sementara ini penghuninya mencapai 34.000 orang. Sedangkan kapasitas rutan dan lapas yang ada di Sumut ini hanya 10.000 orang," lanjutnya.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Berawal dari 4 Tahanan yang Kedapatan Miliki Narkotika