MEDAN, KOMPAS.com - Pascakerusuhan disertai perusakan dan pembakaran di Rumah Tahanan Klas II B Kabanjahe pada Rabu siang (12/2/2020), sebanyak 191 warga binaan tersebut dipindahkan di 4 rutan dan lapas.
Selebihnya, sebanyak 218 orang dititipkan di rumah tahanan polisi di Polsek dan Polres.
Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakannya kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Kerusuhan Rutan Kabanjahe, Kemenkumhan Soroti Efek Over Kapasitas Napi
Dijelaskannya, pemindahan ratusan warga binaan itu dimulai pada pukul 21.10 WIB hingga 03.45 WIB.
Nainggolan merincikan, warga binaan yang dipindahkan ke Rutan/Lapas Tanjung Gusta sebanyak 20 orang, Rutan Sidikalang 34 orang, Lapas Langkat 76 orang dan Lapas Binjai 61 orang.
"Totalnya 191 orang yang dipindahkan ke 4 rutan dan lapas itu," katanya.
Sedangkan 218 lainnya, dititipkan di rumah tahanan polisi di Polsek-polsek serta Polres. Kemudian, ada 1 orang napi yang diopname di RSUD Kabanjahe karena sakit.
"Semua pergeseran warga Binaan ini dilakukan pengamanan oleh personil lapas dan personil dari Kepolisian," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Berawal dari 4 Tahanan yang Kedapatan Miliki Narkotika