MEDAN, KOMPAS.com - Polsek Medan Sunggal menangkap seorang wanita paruh baya karena diduga melakukan penipuan dengan modus menemukan tas berisi uang di dalam angkutan kota (angkot) dengan sasaran para gadis.
Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku menggunakan hipnotis.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, IPTU Syarif Ginting mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Nur br S (53), warga Jalan Bantara, Kelurahan Berengam, Binjai.
Baca juga: Karena Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Diduga Hipnotis dan Rampok Pemilik Warung Nasi
Dijelaskannya, pelaku menyasar para gadis yang menjadi penumpang angkutan kota dengan modus hipnotis.
Syarif menuturkan, pelaku ditangkap usai aksi kejahatannya digagalkan oleh dua orang korbannya pada Minggu (23/2/2020).
Kedua korban yakni, S. Putri (15) dan Rieke SP (15) yang saat itu tengah menumpang angkot KPUM 63. Pelaku juga naik ke dalam angkot tersebut.
Kedua korban, kata dia, naik dari Carrefour untuk pulang.
"Pelaku pura-pura menjatuhkan tas dengan seolah-olah baru menemukan tas itu, dia menjelaskan kepada korban bahwa isi tas itu ada uang sebesar Rp 45 juta," katanya, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Ini Cara Pelaku Hipnotis Kuras Deposito Rp 325 Juta Dalam Sekejap