MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Pariera, Kabupaten Dairi tega mencabuli anak tirinya hingga hamil.
Perbuatannya itu dilakukan sejak 5 bulan yang lalu.
Informasi yang dihimpun, pria tersebut bernama Lasron Shb (45).
Sementara korbannya, masih berusia 15 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, Wid PM (40).
Humas Polres Dairi, IPDA Donni Saleh mengatakan, kasus ini terungkap oleh ibu guru korban.
Ibu guru korban pada Selasa (25/2/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, menunjukkan hasil test pack atau tes kehamilan kepada wali kelas korban, Manampin S.
Baca juga: ART di Pluit Bunuh dan Buang Bayinya karena Malu Dihamili Pacar
Dari hasil test pack atau tes kehamilan yang positif tersebut, ada 'kejadian' yang menimpa salah satu siswinya.
Selanjutnya, guru tersebut memanggil siswi tersebut dan menanyakan siapa yang melakukannya.
Saat itu, korban mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya, Lasron Shb.
Baca juga: Misteri Mayat di Tol Kebonmas Gresik, Dibunuh karena Dendam Istri Dihamili