MEDAN, KOMPAS.com - Pelarian Ganda Winata alias Gandrung berakhir setelah ditembak petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan karena melawan saat hendak ditangkap di Pelalawan, Riau pada Minggu (23/2/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Selasa (25/2/2020) mengatakan, Gandrung merupakan eksekutor dari pembunuhan Muhammad Yusuf.
Pembunuhan Yusuf, kata dia, diotaki oleh istri korban sendiri, Chorry Mulia Dewi alias Dewi yang ditangkap polisi tak lama setelah penemuan jasad Yusuf.
Dijelaskannya, Gandrung ditangkap petugas di kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau pada, Minggu (23/2/2020) lalu.
"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan menggunakan pisau hingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Isir.
Baca juga: Malam Berdarah di Belakang Pabrik Roti, Agus Tewas di Tangan Selingkuhan Istri
Isir menerangkan dalam kasus ini, Dewi sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, selama ini tim Reskrim tidak diam dan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berperan sebagai perencana dan eksekutor terhadap korban Yusuf.
"Kurang lebih tiga bulan terakhir menemui titik terang. Sekitar 1 Minggu tim bergerak untuk memastikan," katanya.
Baca juga: Polisi: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan