MEDAN, KOMPAS.com - Lasron Shb (45) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil.
Saat beraksi, Lasron mengancam tidak akan mau mengantarkan ke sekolah jika anak tirinya menolak melayaninya.
Hal tersebut diungkapkan Humas Polres Dairi, IPDA Donni Saleh ketika dihubungi via telepon pada Rabu sore (26/2/2020).
Dikatakannya, pencabulan terhadap anak tiri Lasron yang masih berusia 15 tahun itu dilakukan sejak 5 bulan yang lalu di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Pariera, Kabupaten Dairi.
Namun demikian, dia belum mendapatkan informasi berapa kali perbuatannya dilakukan dan di mana serta kapan saja dilakukan.
"Itu sudah 5 bulan. Berapa kali, di mana dan kapan saja dilakukan, masih dilakukan pendalaman lah," katanya.
Baca juga: Ibu Guru Kaget Hasil Test Pack Siswinya Positif, Saat Ditanya Mengaku Dihamili Ayah Tiri
Donni mengatakan, untuk memuluskan perbuatannya, Lasron tidak hanya melakukan pemaksaan terhadap korban, tetapi juga mengancam korban.
"Jelas ada unsur pemaksaan. Begini, kalau nggak kau layani bapakmu ini, tak kuantar kau ke sekolah. Itu kan pengancaman juga. Sekolah agak jauh. Kira-kira setengah jam-an gitu lah (dari rumahnya)," katanya
Akibat perbuatannya, saat ini korban mengalami trauma dan sedang didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi.
Untuk sementara ini, korban tidak masuk ke sekolah.
Baca juga: Tak Kuat Menahan Sakit, Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri Lapor Ibu