Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Klub Malam, Karaoke, Panti Pijat hingga MICE di Sumut Ditutup Sementara

Kompas.com - 24/03/2020, 06:57 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi per Senin (23/3/2020) telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara operasional kegiatan industri pariwisata untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Mulai dari klub malam, karaoke hingga panti pijat hingga ditutup sementara. 

Hal itu disampaikan  Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis saat konferensi pers via live streaming di YouTube milik Humas Sumut pada Senin (23/3/2020) sore.

Dia berharap seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaannya terhadap virus ini. 

"Data kita, terjadi peningkatan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 763 orang.  Tentunya dari Gugus Tugas mengimbau kepada seluruh masyarakat komponen lembaga untuk melakukan pembersihan lingkungan pada usaha masing-masing," katanya. 

Dikatakannya, pembersihan itu misalnya dengan penyemprotan disinfektan serta melakukan sosialisasi kepada karyawan di lokasi-lokasi.

Begitu juga di tingkat masyarakat mulai dari lingkungan, dusun, desa dan seterusnya. 

Baca juga: Polda Sumut Akan Tindak Tegas Warga yang Nekat Berkumpul

Ditutup selama dua minggu

Dijelaskannya, usaha-usaha yang ditutup sementara mulai Senin hingga dua minggu ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Yakni, klub malam, diskotek, pub, karaoke, bar atau rumah minum, panti pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan industri pariwisata. 

"Ini kita minta dari Gugus Tugas, perintah Gubernur Sumatera Utara, dan kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya untuk melakukan tindakan terhadap yang tidak mematuhi surat edaran bapak Gubernur Sumatera Utara untuk penutupan sementara," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada penyelenggara MICE, (meeting, incentif, convention and exhibition) seperti hotel, balai pertemuan, untuk menunda sementara semua kegiatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Bila ingin berkoordinasi terhadap kesehatan dapat menghubungi call center dinas keseatahn melalui nomor 082164902482," katanya. 

Baca juga: Jumlah ODP di Sumut Terus Bertambah Jadi 496 Orang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com