Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati

Kompas.com - 01/04/2020, 05:58 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraidah Hanum (41) digelar Pengadilan Negeri Medan secara online.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan Jaksa Penuntut Umum Nurhayati Ulfiah berada di ruang Cakra 2 PN Medan, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Tanjunggusta.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa diketahui bahwa niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa dengan korban yang tidak harmonis.

Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa sering diceritakannya kepada Liber Junianto Hutasoit Alias Soit, supir freelance yang biasa dipakainya.

Baca juga: Ibu Pembunuh Hakim PN Medan Ingin Anaknya Dihukum Seringan-ringannya, Ini Alasannya

 

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya keduanya saling menyukai.

November 2019, terdakwa mengajak Jefri bertemu di sebuah kafe yang berada di Jalan Ringroad Medan.

Di sini, terdakwa bilang, korban sering mengkhianatinya dan dia ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup. Jefri menjawab, harusnya korbanlah yang mati bukan terdakwa. 

"Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat, kok kau yang mati, dialah yang harus mati," kata jaksa menirukan ucapan Jefri, Selasa (31/3/2020). 

"Iya memang, aku sudah tak sanggup. Kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," kata jaksa menirukan jawaban Zuraida. 

Setelah pertemuan itu, Zuraida bersama Jefri dan terdakwa Reza Fahlevi (berkas terpisah), merencanakan pembunuhan korban.

Jumat, 29 November 2019, korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil. 

Kecurigaan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.

Akhirnya diketahui bahwa korban tewas kehabisan nafas akibat bekapan tiga terdakwa di kamar tidur anaknya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyebut, korban sudah tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya yang berada di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com