Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Medan: Pekerja dan Buruh Rentan Terdampak Covid-19, Harus Mendapat Perlindungan

Kompas.com - 01/04/2020, 15:11 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pemerintah pusat dan daerah untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja dan mengawasi perusahaan selama masa pandemi virus corona atau Covid-19

Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pekerja merupakan salah satu kelompok rentan terdampak pandemi Covid-19 baik itu dalam konteks kesehatan maupun ekoknomi. 

"Kesehatan para pekerja sangat rentan kerena lingkungan kerja yang berkelompok dan lingkungan kerja yang mungkin tidak steril atau belum menerapkan K3," katanya, Selasa (1/4/2020). 

Dijelaskannya, dalam konteks ekonomi juga merupakan hal yang sangat penting untuk disikapi karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada pengurangan/penghentian aktifitas pekerja/buruh.

Hal tersebut, menurutnya juga akan berdampak pada penghasilan/hak pekerja/buruh yang mungkin saja dikurangi atau bahkan tidak diberikan oleh pengusaha.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati

PSBB

Menurutnya, dalam keadaan PSBB, pemerintah harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan hak pekerja serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan dan hak-hak pekerja/buruh. 

Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini menteri ketenagakerjaan RI baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/3HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka peanganan dan penanggulangan Covid-19. 

Surat Edaran, lanjutnya, juga masih sangat tidak memihak kepada pekerja/buruh karena secara hukum Surat Edaran tersebut hanya berlaku terhadap internal pemerintah.

"Artinya tidak menutup kemungkinan pengusaha tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut tentu hal tersebut sangat mengancam pekerja/buruh," katanya. 

Ismail melanjutkan, berdasarkan informasi diperolehnya, pada masa masa pandemi covid-19 ini salah satu perusahaan di Kota Medan melakukan PHK tanpa meberikan Hak pekerja. 

"Dari kasus tersebut pemerintah tidak boleh anggap remeh sebagaimana sebelumnya pemerintah sepele dengan masuknya covid-19 ke Indonesia yang berdadmpak sangat buruk," katanya. 

Baca juga: Jemaah Masjid Jami Urung Pulang ke Medan karena Jalani Masa Isolasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com