MEDAN, KOMPAS.com – Seorang pria bernama GLN (31), warga Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan Polres Simalungun pada Kamis (21/5/2020) terkait kasus dugaan penistaan agama.
GLN diduga menghina Nabi Muhamad di akun Facebook-nya.
Unggahan statusnya tersebut mendapat reaksi keras dari tokoh agama dan warga di Kecamatan Bandar, Simalungun.
Polda Sumut menyatakan, atas kasus tersebut, sudah dilakukan mediasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (22/5/2020), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaha mengatakan, Polres Simalungun sudah melakukan mediasi masalah tersebut.
Baca juga: Live Streaming di Facebook, Pemuda di Lombok Timur Hina Nabi dan Ulama
Mediasi turut dihadiri oleh Uspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan Ormas Islam di Kecamatan Bandar.
Dijelaskannya, dalam mediasi tersebut telah diambil sebuah kesimpulan bahwa permasalahan penistaan agama yang dilakukan oleh GLN akan tetap melalui jalur hukum.
“Pihak tokoh agama Islam di Kabupaten Simalungun, telah menyerahkan laporan pengaduannya ke Polsek Perdagangan dan selanjutnya berangkat ke Polres Simalungun untuk meneruskan laporan tersebut,” katanya Jumat sore.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca juga: Hina Nabi Muhammad, Pemuda Bernama Wiranto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara