Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan Tewas Dicangkul Anak Pemilik Rumah yang Direnovasinya

Kompas.com - 09/07/2020, 19:38 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Nasib malang dialami oleh seorang kuli bangunan bernama Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia menghembuskan nafas terakhirnya setelah kepala bagian belakangnya 2 kali dipukul dengan cangkul oleh anak pemilik rumah yang sedang direnovasinya di Jalan Sudomulyo, Gang Batik,  Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, pelaku berinisial AZ. Dari pemeriksaan saksi-saksi, saat itu korban bersama rekannya, Sarfan, sedang merenovasi rumah Nurdiana.

 “Tiba-tiba pelaku mengambil cangkul korban yang ada di adukan semen, karena kebetulan sedang mengaduk semen, kemudian pelaku mengayunkan cangkul ke arah belakang korban sebanyak 2 kali,” kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (9/7/2020) sore.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Bocah 5 Tahun, Ayah Korban: Saya Hanya Ingin Pelaku Dihukum Mati

Menurutnya, korban saat itu sempat berteriak sehingga mengejutkan Sarfan yang sedang merenovasi di dalam kamar di rumah tersebut.

Setelah Sarfan keluar, dia melihat temannya sudah tergeletak dan mengeluarkan banyak darah.

“Kemudian tiba-tiba pelaku mengayunkan cangkul ke arah Sarfan yang kemudian kembali masuk ke kamar dan mengunci pintunya sambil berteriak memanggil ibu Nurdiana,” katanya.

 Saat kejadian, Nurdiana sedang berada di belakang rumah membersihkan parit dan langsung ke dalam rumah untuk melihat apa yang sedang terjadi.

Saat itu, Nurdiana melihat anaknya, AZ berdiri di samping jasad korban sambil memegang cangkul.

“Ibu berteriak, kemudian saksi Masriadi, putranya, datang ke rumah dan melihat korban lalu mendekati AZ dan memeluknya,” katanya.

Tak lama kemudian, Sarfan keluar dari kamarnya dan meminta pertolongan kepada warga sehingga akhirnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.

Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, menurut Riko, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan.

 “Sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan. Nanti ada ahlinya. Untuk motifnya dari keterangan awal tersangka, dia sering diledek atau dihina,” katanya.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan, Korban Sempat Dicabuli 2 Kali lalu Dibunuh

 

Dalam kasus ini, kata dia, AZ dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com