Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli 2 Putri Kandungnya Sejak 2018, Terakhir Tepergok Istri

Kompas.com - 28/07/2020, 16:25 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MBM (42) tega mencabuli 2 anak kandungnya berusia 9 dan 10 tahun sejak 2018. Kedua korban saat ini mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui telepon membenarkan peristiwa tersebut. Dia kemudian mengirimkan keterangan tertulis terkait pencabulan tersebut.

Dijelaskannya, pencabulan itu diketahui pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Cambuk, Mengerang hingga Minta Berhenti

 

Saat itu, istri pelaku, SF (33), melihat MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2.

SF (33) langsung berteriak dan memaki-maki tersangka yang berprofesi sebagai penjaga malam.

"Kemudian SF menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," katanya, Selasa (28/7/2020). 

Dikatakannya, kedua korban perempuan ini telah dicabuli sejak 2018 saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

Setelah rembuk keluarga, selanjutnya pada hari Senin (27/7/2020) pukul 23.30 WIB, SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.

Baca juga: Pernikahan Gadis 12 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri dengan Pria 44 Tahun Akan Dibatalkan

Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kedua korban saat ini mengalami trauma," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com