Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Nias Akan Diisolasi gara-gara Corona, Edy Rahmayadi Minta Izin Menko Luhut

Kompas.com - 15/09/2020, 12:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dirinya meminta Pemprov Sumut fokus pada penanganan selama dua minggu ke depan, yakni pada kepada penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat pemulihan), dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).

Untuk mencapai tiga sasaran ini, langkah yang diambil adalah sebagai berikut, yakni penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar.

Peningkatan manajemen perawatan pasien Covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi.

"Dalam dua hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan Covid-19," tegas Luhut.

Permintaan Menko Polhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) dalam pendisiplinan Covid-19 sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.

Selain itu, Polri juga dapat menggunakan undang-undang mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi. 

"Bisa juga Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ, jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman satu tahun penjara atau memakai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," kata Mahfud.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sesuai peraturan gubernur, sanksi hukum dimulai dari teguran, kemudian denda mulai dari Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 300.000 untuk kelompok. 

"Hari ini, 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi. Kami menggunakan Undang-Undang Karantina atau Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut," kata Martuani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com