Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pria yang Dituduh Mencuri, Ditahan dan Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil

Kompas.com - 25/09/2020, 07:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Yusril Mahendra (22) warga Desa Gunungtua Iparpondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.

Kedua institusi penegak hukum itu digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Cerita Yusril bermula pada Oktober 2017, usai terjadi kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Panyabungan.

Baca juga: KontraS Tagih Janji Gubernur Sumut soal Penyelesaian Konflik Agraria

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/131/X/2017/Reskrim, Yusril dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana di atur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Bantahan Yusril bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat kasus pencurian malah berujung pada intimidasi dan tindakan kekerasan agar dia mengaku.

“Bingung, terintimidasi dan tak kuat menahan siksaan akhirnya ku iyakan semua tuduhan polisi," kata Yusril di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 24 September 2020

Pengadilan Negeri Madina melalui putusan nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl menyatakan Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yusril akhirnya divonis 42 bulan penjara.

KontraS Sumut baru mendampingi kasus ini setelah mendapat informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) pada April 2018.

Hasil investigasi, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa Yusril.

"Kami memutuskan menjadi kuasa hukum Yusril dan melakukan upaya hukum banding,” kata Ali Isnandar, staf advokasi KontraS Sumut.

Upaya tersebut tidak sia-sia. Pada Juli 2018, Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan nomor 504/Pid/2018/PT MDN membatalkan putusan PN Madina Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl.

Yusril dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan.

Tak terima dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Madina mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com