Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Petugas dengan Pistol Buatan Rusia, Pengedar Sabu Tewas Ditembak

Kompas.com - 12/10/2020, 17:14 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Jumat (9/10/2020) menjadi akhir dari perjalanan seorang pria berinisial MN. Pria yang diduga merupakan pemain lama dalam bisnis haram peredaran 8,3 kg sabu jaringan Malaysia - Tanjung Balai - Medan itu tewas tersungkur setelah ditembak polisi yang hendak menangkapnya. MN sempat melawan menggunakan pistol buatan Rusia.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakannya ketika pemaparan kasus di RS Bhayangkara Medan, pada Senin (12/10/2020) siang.

Dijelaskannya, penangkapan MN bermula informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Medan.  Sabu tersebut, lanjut Martuani, berangkat dari Tanjung Balai. 

Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kemudian meresponsnya dengan membentuk tim untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Tangkap Pengedar Saat Transaksi, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

 

Dari situ, pihaknya menangkap seorang pria yang mengendarai mobil Honda Accord bernama AS. Setelah diamankan, ternyata barang tersebut sudah pindah tangan ke seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berinisial MN. 

"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang tidak mau berhenti dan justru melakukan perlawanan menggunakan pistol, ini peluru tajam. Kita duga buatan pabrikan Rusia," katanya. 

Dijelaskannya, sebagaimana sudah menjadi doktrin di kepolisian, apabila ada tindakan tersangka diduga akan mengancam keselamatan petugas, maka diberikan tindakan tegas tepat dan terukur.

Baca juga: 6 Pengedar Narkoba Diringkus di Cianjur, Satu Anggotanya Perempuan Asal Jakarta

 

Tersangka, kata dia, terpaksa dilumpuhkan dan dalam perjalanan tak bisa diberi pertolongan, meninggal dunia. 

"Dari tersangka, kita menyita sebanyak 7 kg sabu-sabu. Dan kepada yang pertama ditangkap, dilakukan pengembangan di rumahnya di Tanjung Balai, ditemukan 1,3 kg. Polisi menduga ini adalah pemain lama," katanya. 

Martuani menambahkan, periode Desember 2019 - 11 Oktober 2020, telah terjadi 6.275 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 8.188 orang. Barang bukti yang disita yakni 479,59 kg sabu-sabu, 1.615,1 kg ganja, 10.434 batang pohon ganja, 1,28 kg biji dan 2 hektare ladang ganja.

Narkoba jenis lainnya yakni pil ekstasi sebanyak 219.542 butir, 7.077 butir happy five, 4.551 pil  Alprazolam dan 1,48  katinon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com