Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi

Kompas.com - 13/10/2020, 07:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengajak buruh di Sumut untuk bersama-sama memahami isi Undang-Undang Cipta Kerja.

Setelah itu, menurut Edy, buruh dapat menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, apabila ada pasal-pasal yang dianggap kurang pas atau merugikan para buruh.

Edy menyarankan agar pihak terkait terlebih dahulu mencari data yang benar terkait undang-undang yang disahkan pemerintah bersama DPR pada 5 Oktober 2020 itu.

Baca juga: Puluhan Pelajar Dihentikan Polisi Saat Menumpang Truk Menuju Lokasi Demo

Sebab, menurut dia, apa yang tersebar di media sosial atau mungkin yang ada pada buruh bukan draf asli dari DPR.

"Saya minta benar-benar apa yang jadi wewenang kita, kita jalankan. Tapi saya tidak mau pakai bahasa katanya, menurut si ini, harus dari observasi kalian sendiri. Kita harus sama-sama memahami dan mengerti betul omnibus law ini," kata Edy saat memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Medan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Buruh Demo di Jalan Medan Merdeka, Buruh: Kami Akan Terus Gelar Aksi

Setelah mendapat data yang valid, Edy berencana membentuk kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan para buruh untuk menelaah isi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dalam dua hari ini kita cari isi draf yang benar, lalu kita bentuk pokja untuk menelaah isinya. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat, saya yang akan langsung menghadap ke Presiden," ucap Edy.

Edy mengatakan, demo adalah sesuatu yang benar sepanjang dilakukan dengan tertib dan tidak merusak fasilitas umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com