KOMPAS.com - ASN (42), warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, ibu yang tega menjadikan putri kandungnya sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk dijual kepada pria hidung belang terancam lima tahun penjara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya melalui percakapan WhatsApp, Rabu (13/1/2021).
Kata Nainggolan, terbongkarnya perbuatan pelaku ini bermula dari informasi adanya seorang ibu yang menjual putrinya ke pria hidung belang.
Adanya laporan itu, sambungnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Seorang Ibu Tega Jual Putrinya Rp 350.000 kepada Pria Hidung Belang
Hasilnya, polisi berhasil membongka bisnis tersebut di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indara Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (9/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, ASN menjual putri kandungnya ke pria hidung seharga Rp 350.000.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.