Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Bayi di Asia Mega Mas Medan, Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta

Kompas.com - 19/02/2021, 15:24 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mendapatkan sejumlah fakta dari kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas, Medan pada Jumat (12/2/2021) lalu.

Bayi tersebut ternyata dijual dengan harga Rp 28 juta.  

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dihubungi via telepon pada Jumat (19/2/2021) siang.

Baca juga: Dukun Beranak Akan Jual Bayi Hasil Aborsi Seharga Rp 3 Juta

Jual beli bayi

 

Dijelaskannya, A merupakan agen bukan orang tua bayi. Diduga, A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.

Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orangtuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.

Saat ini pihaknya masih menyelidiki orangtua bayi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A.

Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang benderang. 

Baca juga: Akun Instagram Tempat Jual Beli Bayi Pakai Modus Konsultasi Masalah Keluarga

Kondisi bayi memprihatinkan

Bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan. 

"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," pungkas Hadi. 

Baca juga: Kisah Pilu TKW Korban Perdagangan Anak: Dipaksa Kerja oleh Ayah, KTP Dipalsukan, hingga Disiksa Majikan

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas Medan. 

Pelaku berinisial A (42), warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor. 

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Mengungkap Praktik Perdagangan Anak Buruh Migran di Indramayu, Pelaku Kadang Kerabat Dekat...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com