Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, 2 Bidan Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/02/2021, 15:57 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan mulai menampakkan titik terang. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua di antaranya berprofesi sebagai bidan. 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, mengatakan tiga orang itu yakni A (42), RS (45), dan SP (46). Dua inisial yang disebut terakhir berprofesi sebagai bidan. 

Dijelaskannya, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A sudah beberapa kali menjual bayi.

Baca juga: Bayi 14 Hari Dijual Agen Rp 28 Juta di Medan, Polisi Buru Orangtua Asli

Bidan terlibat, diduga komplotan

Dari handphone tersangka A, diketahui ada pengiriman bukti transfer kepada seorang wanita berinisial RS yang berprofesi sebagai bidan. 

"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami," ujarnya, Jumat (19/2/2021). 

Polisi pun sudah mengamankan dan memeriksa RS dan SP di Polda Sumut.

Baca juga: Jual Beli Bayi di Asia Mega Mas Medan, Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta

Ada bayi lain yang diamankan

 

Di tempat RS, pihaknya juga mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Keduanya merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Bayi itu, dan bayi sebelumnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara," katanya. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi via telepon pada Jumat sore membenarkan bahwa saat ini sudah ada 3 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus penjualan bayi tersebut.

"Iya benar, ada 3 yang sudah jadi tersangka dalam kasus itu," katanya. 

Baca juga: Bayi Berusia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, Pelaku Ditangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com